Awas gan! Ganti Lampu Rem Didenda Rp500 Ribu
Awas! Ganti Lampu Rem Didenda Rp500 Ribuhttp://www.inilah.com/news/read/poli...da-rp500-ribu/ INILAH.COM, Jakarta - Polisi akan menilang para pengendara yang mengganti warna lampu remnya dari merah menjadi putih/transparan. Polisi pun akan menindak dengan memberikan surat tilang dan denda maksimal Rp500 ribu. Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor
Wednesday, April 28, 2010 4:48:00 PM - Link
Click here to unsubscribe from www.unic77.tk. Sent using Reblinks.